Armor Toreador Tempuh Jalur Restorative Justice dalam Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Alasan Masih Muda dan Labil
Dwana Muhfaqdilla | 16 Agustus 2024, 19:28 WIB

AKURAT.CO Irawansyah, Kuasa hukum Armor Toreador, mengungkapkan bahwa kliennya akan mencoba menempuh jalur Restorative Justice (RJ) pada kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila.
Dia beralasan, keduanya masih muda dan butuh waktu untuk menenangkan diri sembari saling berintrospeksi.
“Ya mudahan-mudahan, setelah mereka introspeksi diri, bisa sama-sama memahami satu sama lain, bisa saling terbuka satu sama lain. Ya kebayang umur 23 lagi labil-labilnya, harus mengurus 3 orang anak. Jadi memang sulit,” kata Irawansyah kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Dia menjelaskan, saat ini keluarga dari kedua belah pihak saling berkomunikasi intens. Hanya saja belum menjenguk, lantaran situasi masih panas.
Selain itu, Irawansyah berharap ketiga pasal berlapis yang dikenakan kepada kliennya itu diringankan.
Ketiga pasal tersebut diantaranya pasal KDRT, kekerasan kepada anak, dan penganiayaan.
“Semuanya (tiga pasal) kita berharap diringankan. Kan terserah penyidiknya mau pakai pasal yang mana. Kita tetap berharap ini lebih kepada masa depan anak-anak,” ungkapnya.
“Artinya situasi ini kita gunakan untuk saling introspeksi diri, saling mengkaji diri, biarkan mereka tenang dulu. Semoga Allah SWT memberi jalan yang terbaik untuk mereka,” imbuh dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (14/8/2024).
Adapun pasal berlapis tersebut diantaranya, Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








