KPK Sita Aset Rp27 Miliar Terkait Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset kasus dugaan suap proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai Rp27 miliar.
Adapun sejumlah aset yang disita yakni, sembilan bidang rumah dan tanah senilai total Rp8,6 miliar, dan enam rekening deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai total Rp10,2 miliar.
Lalu, empat obligasi di dua perbankan senilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga Rp600 juta serta Rp 2,2 miliar dengan bunga Rp300 juta. Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Cecar Wasekjen PDIP Soal Pertemuan dengan Menhub Budi
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, yang dikutip Akurat.co, Sabtu (10/8/2024).
Tessa menjelaskan, barang bukti itu disita KPK saat menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto sejak 22 Juli hingga 2 Agustus 2024 lalu.
"Dalam rangka kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang atau tanda penyitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah," ujarnya.
Terkait kasus ini, KPK telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semaran, Yofi Oktarisza, Kamis (13/6).
Tim penyidik dalam mengusut kasus ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Tim penyidik sempat menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (19/7/2024). Namun, Hasto tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







