Permintaan Maaf Tak Cukup, Wanda Hara Perlu Diberi Sanksi Sosial

AKURAT.CO Fashion Stylish Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut dugaan penistaan agama lantaran memakai cadar pada pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. Pelapor dalam perkara ini adalah advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah.
"Wanda Hara dan atau alias Irwansyah beserta kolega dengan turut serta, khususnya ialah terlapor Irwansyah itu sudah resmi kami laporkan dan laporannya sudah diterima," kata Rizki kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024) malam.
Rizki menganggap perbuatan Wanda sebagai dugaan penistaan agama lantaran yang bersangkutan memakai cadar, hijab, bahkan duduk di saf perempuan saat kajian Ustaz Hanan Attaki. Padahal Wanda adalah seorang pria.
"Insyaallah menurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Harra) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama," ujar Rizky.
Baca Juga: Wanda Hara Pakai Cadar ke Kajian Hanan Attaki, Ini Hukum Laki-laki Memakai Cadar dalam Islam
Selain itu, permintaan maaf yang dilontarkan Wanda tidak serta merta menghapus penistaan agama yang telah dilakukan. Menurutnya, Wanda tetap harus bertanggung jawab.
"Meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena, beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Rizki, Wildan Ramdani mengungkapkan bahwa Wanda akan dijebloskan ke penjara, jika telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya betul, pasal 156 itu berkaitan dengan penistaan agama huruf A, itu ancamannya diatas 5 tahun. Jadi nanti pada saat pengembangan penyidik dapat melakukan penangkapan langsung karena minimal 5 tahun pengancamannya bisa dilakukan penangkapan," tukas Wildan.
Sebelumnya, fashion stylist Wanda Hara menuai kontroversi karena penampilannya yang mengenakan hijab dan cadar hitam saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Menanggapi hal tersebut, Wanda Hara melalui akun media sosial Ustaz Hanan Attaki lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada publik. Menurutnya hal itu adalah murni kesalahan dirinya tanpa ada sangkut paut dari siapapun.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarrakatuh. Saya Wanda Hara dari hati yang paling dalam mohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan ini," ujarnya di akun @hanan_attaki pada Senin (22/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







