Cegah Izin Tambang untuk Ormas Disalahgunakan, UU Minerba Digugat ke MK

AKURAT.CO Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan berlangsung hari ini, Rabu (24/7/2024).
Seorang advokat dan dosen non-PNS, Rega Felix, selaku pemohon uji materi meminta MK agar memberikan tafsir untuk mencegah pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) berdasarkan selera pemerintah (self-referential).
"Makna 'prioritas' tidak jelas dan diskresi yang terlalu luas diberikan kepada pemerintah pusat menyebabkan bisnis pertambangan menjadi penuh 'mafia'," kata Rega dalam gugatannya.
Baca Juga: Praktisi Hukum Kritisi Izin Tambang Ormas
Menurutnya, jika kata 'prioritas' tidak diberikan tafsir secara konstitusional maka peluang terciptanya mafia pertambangan di tubuh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam mengelola tambang menjadi tidak terhindarkan.
"Pada akhirnya makna prioritas tersebut bersifat self referential kepada Presiden. Presiden mempunyai kewenangan terlalu luas untuk menentukan affirmative action yang diberikan," ujarnya.
Rega mengatakan, kebijakan afirmatif yang diakui konstitusi seharusnya memuat tiga parameter agar tidak mudah disalahgunakan menjadi kebijakan bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme.
Oleh karena itu, MK perlu mengintervensi kebijakan yang sifatnya self referential agar pemerintah tidak asal-asalan dalam menggunakan kewenangannya tersebut.
"Pemerintah terlalu berani bermain 'api' di wilayah yang sangat sensitif yaitu tambang dan agama. Potensi konflil sosial dapat saja terjadi, dan ketika sudah terjadi, pemohon sebagai rakyat biasa yang tidak berormas pada akhirnya yang dirugikan," tuturnya.
Diketahui, ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







