Mediasi Gagal, PT NRC Lanjutkan Perkara ke Jalur Litigasi

AKURAT.CO Setelah mediasi antara PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) selaku penggugat dengan para tergugat dari PT FPO dan pihak lainnya gagal, kedua belah pihak sepakat melanjutkan perkara ini melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
PT NRC, selaku penggugat, meyakini bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat selaku pemberi kerja di proyek pembangunan resor mewah di Labuan Bajo, NTT.
Kuasa hukum NRC, Ferry Ricardo, mengatakan bahwa pemeriksaan persidangan telah dimulai setelah beberapa waktu yang lalu sidang mediasi tidak berhasil. Alhasil, majelis hakim melanjutkan sidang ini untuk melakukan acara pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga: Momentum 14 Tahun BNPT, Gelorakan Antikekerasan Menuju Indonesia Emas 2045
"Agendanya adalah pembacaan gugatan dan pemberian jadwal sidang selanjutnya sampai putusan sela,” kata Ferry.
Hingga dua pekan ke depan, tepatnya pada tanggal 27 Juli 2024, pihak tergugat akan membuat jawaban.
Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2024, pihak penggugat akan memberikan replik. Lalu pada 21 Agustus 2024, akan ada putusan sela.
"Dari awal pihak penggugat sudah siap, karena kita melihat ada perbuatan melawan hukum yang dapat kita buktikan nanti di persidangan,” ujarnya.
Ferry menambahkan bahwa pada sidang dua minggu mendatang, akan terlihat apa jawaban resmi dari pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa sejauh ini NRC masih fokus memproses hukum secara perdata.
Baca Juga: Ini Kronologi Kecelakaan Tunggal yang Dialami Dali Wassink, Suami Jennifer Coppen
Namun, jika nantinya terdapat perkembangan baru, perkara ini bisa saja ditingkatkan ke ranah pidana.
"Saya sudah mengajukan, nanti biarlah hakim yang menilai apakah gugatan kita ini bisa diterima atau tidak," pungkas Ferry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









