AKURAT.CO Peran Indira Chunda Thita, putri dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, bakal diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di kantornya mengatakan, peran putri SYL bakal diungkap dalam sidang.
"Kemudian terkait dengan putri pak SYL, ini hasil pemeriksaan seperti apa. Hasil pemeriksaan kita ketahui di persidangan terkait masalah TPPUnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Akurat.co, Kamis (18/7/2024).
Dalam perkara TPPU SYL, penyidik KPK sebelumnya juga memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, yang bersangkutan tak terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Indira menyampaikan permintaan maaf atas prilaku sang ayah. Hal itu, ia sampaikan, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
Dalam kesempatan itu, Indira menyatakan, jika pihak keluarga menerima apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil keputusan yang mulia," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun penjara, terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Selain hukuman badan, bekas Menteri Pertanian (Mentan) itu juga di denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti memeras anak buahnya di Kementan, dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana penjara, dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan," kata Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
SYL diyakini melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








