Kompolnas Pantau Laporan Dugaan Kesaksian Palsu oleh Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon

AKURAT.CO Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan akan memantau pelaporan yang dilayangkan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon terhadap dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan pemberian keterangan palsu.
“Kompolnas akan memantau, mengawasi, dan mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, saat dihubungi wartawan, Minggu (14/7/2024).
Yusuf mengungkapkan bahwa Kompolnas menghormati laporan polisi (LP) yang dibuat oleh tujuh terpidana kasus Vina.
Setiap laporan yang masuk akan diterima dan dicatat oleh polisi dalam buku laporan polisi model A yang dibuat oleh polisi atau model B yang dilaporkan masyarakat.
Baca Juga: Ivanka Trump Buka Suara Pasca Penembakan Donald Trump, Sampaikan Terima Kasih dan Doa untuk Korban
“Kemudian dilakukan administrasi, ditelaah, apakah memang sudah layak untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat tugas penyelidikan,” ungkapnya.
Apabila nantinya sudah terdapat surat tugas, maka akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti apakah laporan tersebut memiliki unsur pidana atau tidak.
“Unsur pidananya yang dalam hal ini melaporkan Dede dan Aep dengan dugaan memberikan keterangan palsu, apakah unsur-unsurnya tercukupi, terpenuhi,” jelas Yusuf.
Selanjutnya, jika bukti-bukti tersebut menjurus ke dugaan tindak pidana, sesuai SOP, maka akan dibuatkan laporan hasil penyelidikan hingga gelar perkara.
“Di situ apabila memang benar-benar cukup bukti, maka ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga diterbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.
Baca Juga: Zita Anjani Sudah Sodorkan Nama Kaesang untuk Pilkada Jakarta Sejak Dua Tahun Lalu
Dalam tahap ini, polisi hanya membutuhkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan siapa yang patut diduga sebagai pelaku.
Sebelumnya, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, bersama tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan kedua saksi tersebut lantaran diduga memberikan keterangan dan sumpah palsu.
"Hari ini berfokus pada penanganan laporan dugaan sumpah palsu, kesaksian palsu di depan penyidik, karena bukan dilakukan di depan pengadilan, yaitu yang kita duga adalah saudara Aep dan saudara Dede," katanya di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
Dedi meyakini bahwa ketujuh terpidana dalam kasus Vina tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan. Oleh karena itu, ketujuh terpidana yang masih mendekam di penjara harus diberikan jalan untuk keluar.
"Saya meyakini mereka tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan didakwakan, sehingga mereka mendekam di dalam penjara. Ini bukan main-main, mereka bisa seumur hidup di dalam penjara, artinya mereka sampai mati di dalam penjara," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









