Korupsi Tol MBZ, Mantan Petinggi Bukaka Teknik Utama Dituntut 5 Tahun dan Dirut JCC 4 Tahun Penjara
Oktaviani | 11 Juli 2024, 07:00 WIB

AKURAT.CO Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ), dengan hukuman 4 dan 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini para terdakwa, yakni Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017 yang merugikan negara Rp510 miliar.
Atas keyakinan itu, jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Beberkan Capaian Pileg 2024, Airlangga Hartarto: Kursi Golkar di DPR dan DPRD Meningkat Pesat
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Menurut Jaksa, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Tonny Budianto Sihite; dan Yudhi Mahyudin.
Dalam persidangan, Jaksa juga membacakan amar tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas.
Kemudian konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tonny Budianto Sihite; dan Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin.
Sofia Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan, Yudhi Mahyudin dituntut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata Jaksa.
PT Bukaka Teknik Utama adalah perusahaan multinasional milik keluarga Jusuf Kalla dengan empat anak perusahaan.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Cipularang KM 85 Diduga Akibat Sopir Bus Primajasa Mengantuk
Anak perusahaan PT Bukaka Teknik Utama adalah PT Bukaka Mega Investama, PT Bukaka Energi, PT Bukaka Forging Industries, dan PT Bukaka Mandiri Sejahtera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









