Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Ria Ricis Dilimpahkan ke Kejati Jakarta

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemerasan serta pengancaman artis Ria Ricis oleh mantan satpamnya, AP (29), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan pelimpahan ini dilakukan usai pihaknya melakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi dan tersangka AP.
"Tentang dugaan pengancaman terhadap saudari RR yang dilakukan oleh mantan karyawannya. Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemarin hari Senin tanggal 8 juli 2024," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Istri Pelaku Pengancaman Minta Maaf, Ria Ricis Masih Belum Ingin Damai
Saat ini, berkas perkara tengah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. Pihak kepolisian pun menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut.
"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkasnya lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada surat pemberitahuan p19," ungkapnya.
"Kalau sudah lengkap nanti dilakukan pengiriman tahap dua. Tahap dua itu pengiriman kembali berkas dan juga pelimpahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 Juta terhadap artis Ria Ricis.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/6/2024).
Dalam pengamanan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel dan dua unit kartu SIM. "Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu sim, dengan satu unit handphone yang digunakan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









