Akurat

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara dan Dihukum Bayar Uang Pengganti USD1 Juta

Oktaviani | 4 Juli 2024, 17:14 WIB
Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara dan Dihukum Bayar Uang Pengganti USD1 Juta

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyebut Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi sebagai dalam dakwaan alternatif ketiga.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp120 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).
 
 
Selain hukuman badan 5 tahun, dan denda Rp125 juta, Edward yang pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga, juga dihukum membayar uang pengganti USD1 juta atau setara Rp15 miliar.
 
Jika harta benda milik Edward tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.
 
"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun," ujar Hakim.
 
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni Edward tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
 
 
Sementara hal yang meringankan, Edward berlaku sopan selama persidangan. Edward belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
 
Atas vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Edward pun menyatakan menolak dan akan mengajukan banding. Sementara dari pihak penuntut umum menyatakan oikir pikir tas vonis hakim terhadap Edward.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Edward dengannhukuman 3 tahun penjara.
 
Jaksa menyatakan terdakwa Edward Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
 
 
Selain hukuman badan, Edward yang pernah mengancam membuldoser gedung Kominfo didakwa membayar denda Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
 
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan, jaksa menyebut terdakwa Edward Hytahaen tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
 
"Terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang didakwakan," kata jaksa.
 
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum
 
Sebelumnya, jaksa mendakwa Edward menerima uang sebesar 1 juta dolar AS terkait kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.
 
Jaksa mengungkapkan uang tersebut diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
 
"Pengurusan tersebut dengan tujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI," ujar jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Jaksa membeberkan, pada Juni 2022, Edward meminta pertemuan dengan Anang Achmad Latif di sebuah restoran lantaran mengetahui pemberitaan tentang kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam pertemuan tersebut, Edward menawarkan bantuan hukum agar kasus BAKTI Kominfo tidak ditindaklajuti oleh aparat penegak hukum.
 
Terkait pengurusan permasalahan itu, jaksa menuturkan Edward meminta uang sebesar 8 juta dolar AS, namun ditolak Anang karena mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.
 
Atas respons tersebut, kata jaksa, Edward menyarankan Anang untuk meminjam uang ke Galumbang Menak yang saat itu sedang mendapatkan proyek di Kominfo, yakni proyek Palapa Ring.
 
Anang pun, lanjut jaksa, menghubungi Galumbang dan menceritakan pertemuan tersebut, di mana Edward meminta disiapkan terlebih dahulu uang 2 juta dolar AS dalam tiga hari.
 
Kendati demikian, jaksa mengatakan Galumbang hanya menyiapkan uang 1 juta dolar AS karena mengaku hanya memiliki uang sebesar itu dan memberikannya kepada Edward.
 
"Uang tersebut diserahkan dalam dua koper hitam dengan masing-masing berisi 500 ribu dolar AS," tuturnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.