Akurat

Suami Bakar Istri di Cipondoh Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT

Dwana Muhfaqdilla | 2 Juli 2024, 19:01 WIB
Suami Bakar Istri di Cipondoh Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT
 
AKURAT.CO Polisi telah menetapkan S (41) seorang suami yang membakar istrinya sendiri SR (22) di Gang H. Adih, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (30/6/2024) sebagai tersangka.
 
"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Baru 2 saksi," kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada wartawan, Selasa, (2/7/2024).
 
 
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh. Sementara korban masih mendapat perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh, akibat luka bakar di kepala dan wajah.
 
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu)," terangnya.
 
Selain itu, teruntuk motif lain belum bisa didapatkannya. Lantaran korban masih belum bisa dimintai keterangan.
 
"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," ungkap Evarmon.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka terancam dipersangkakan dengan pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman sanksi pidana selama 10 tahun, dengan denda paling banyak Rp30 juta.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.