KPK Periksa Pejabat Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Oktaviani | 2 Juli 2024, 12:55 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan rasuah Bantuan Sosial (Bansos) Presiden saat penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Tim penyidik KPK hari ini memanggil satu saksi dari Kementerian Sosial (Kemensos), untuk dikorek keterangannya, terkait dugaan korupsi Bansos Presiden tersebut.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Adapun saksi, yakni Pejabat Kemensos yang diperiksa penyidik bernama Firmansyah, yang diketahui menjabat Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Baca Juga: KPK Sebut Koordinasi dengan Polisi dan Kejaksaan Tak Baik, Kejagung: Lihat Dulu Fakta di Lapangan
Sebelumnya, KPK menyampaikan Bansos Presiden untuk penanganan masa pandemi Covid-19 tahun 2020, diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp250 miliar.
"Terkait isi dari bansos itu bervariasi, mulai dari beras, minyak goreng, biskuit dan beberapa sembako lainnya," kata Tessa pada Sabtu (29/6/2024).
Tessa menekankan, tim penyidik KPK saat ini terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden.
Dirinya membenarkan pengadaan bansos yang sedang diusut tim penyidik merupakan bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Betul. Bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan Bapak Presiden kepada masyarakat," katanya.
Lembaga antirasuah menduga para tersangka mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos.
Menurut Tessa, perbuatan para tersangka telah menciderai semangat pemerintah untuk membantu masyarakat.
Maka dari itu, KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus tersebut, dan menjerat para pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren.
Sebelumnya, Presiden Jokowi buka suara soal bansosnya yang telah dikorupsi.
Dia mempersilakan KPK memproses hukum kasus dugaan bansos saat penanganan pandemi covid-19.
"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi usai meninjau RSUD Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Kamis (27/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







