Dapat Teguran Tertulis dari MKD, Bamsoet: Biarkan Masyarakat yang Menilai

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons santai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memberinya sanksi berupa teguran tertulis.
Meski tidak dapat menghadiri secara langsung, Bamsoet menegaskan bahwa dirinya menghargai apa yang menjadi keputusan dalam sidang MKD tersebut.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (25/6/2024).
Namun, Bamsoet mengaku tidak ingin berkomentar banyak mengenai itu. Dia membiarkan masyarakat untuk menilai terkait apa masalah yang sempat menjeratnya.
"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," pungkasnya.
Baca Juga: Gara-gara Amandemen UUD, Bamsoet Kena Teguran Tertulis dari MKD
Sebelumnya, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendapat sanksi berupa teguran tertulis dari MKD DPR RI. Sanksi diberikan karena pernyataan Bamsoet yang dianggap melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Adapun, pernyataan Bamsoet yang dipolemikkan yaitu soal partai-partai politik yang disebut setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan dalam sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Adang mengatakan, sanksi ini diberikan setelah MKD mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi. MKD juga meminta Bamsoet agar lebih berhati-hati dan tak mengulangi perbuatannya.
"MKD menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan kriteria ringan dan diberikan teguran tertulis," ujar Adang.
Sementara itu, Bamsoet sendiri tak hadir dalam sidang ini. Adang yang memimpin sidang ini pun didampingi oleh Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi






