Resmi, Virgoun dan Teman Wanita Tersangka Narkoba
Dwana Muhfaqdilla | 24 Juni 2024, 13:14 WIB

AKURAT.CO Polisi resmi menetapkan penyanyi Muhammad Virgoun Putra Tambunan alias Virgoun beserta rekan wanitanya berinisial PA dan pemasok narkoba berinisial B atau BGS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik Satres Narkoba Polres Jakarta Barat bersama Biro Wassidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara di TKP pada Minggu, (23/6/2024).
“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V dan juga PA teman wanitanya, dan juga B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada saudara V,” katanya di Mapolres Jakarta Barat, Senin (24/6/2024).
Dia menjelaskan, saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan BNN Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka. “Dan hari ini kegiatan asesmen akan dilaksanakan terhadap tersangka tersebut,” tukasnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan kepolisian, Virgoun mengaku telah dua kali mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin. Narkotika tersebut didapati Virgoun dari sesama kru band yang berinisial B.
“Sejauh ini pengakuan V baru dua kali diberikan dari B kepada V,” pungkas Syahduddi.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengamankan penyanyi Muhammad Virgoun Putra Tambunan alias Virgoun atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Virgoun diamankan bersama seorang wanita berinisial PA.
"Telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/6/2024).
Mantan suami dari Inara Rusli ini diamankan di kosannya, Kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) pukul 01.00 WIB. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









