7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Sempat Ajukan Grasi ke Jokowi

AKURAT.CO Mabes Polri mengungkapkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). grasi tersebut disampaikan pada 24 Juni 2019 lalu.
Ketujuh terpidana tersebut, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dikutip Kamis (20/6/2024).
Meski begitu, pengajuan grasi tersebut berakhir dengan penolakan oleh presiden. Di tambah, pengajuan grasi menandakan bahwa mereka secara tak langsung mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Saka Tatal Bohong saat Diperiksa Soal Pembunuhan Vina 2016 Silam, Keterangan Berubah-ubah
"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," tukasnya.
Sandi menegaskan, keputusan presiden akhirnya menjadi salah satu bukti dari penyidik agar bisa mendapatkan informasi secara utuh.
"Ini saya ambil atau saya dapatkan dari hasil putusan presiden, dari grasi tersebut dilampirkan ada persyaratan-syaratannya sehingga kita mendapatkan, ini juga menjadi salah satu bukti dari penyidik untuk bisa mendapatkan informasi secara utuh, bukan katanya, tetapi ini Iho faktanya," tegasnya.
Diketahui, pada 2016, polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan tersangka yang telah diadili bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena terbukti masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








