Antisipasi Judi Online, Polres Bengkulu Utara Periksa Ponsel Personel

AKURAT.CO Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara, melakukan pemeriksaan ponsel anggotanya, untuk memastikan para anggota tidak menyimpan aplikasi dan terlibat dalam judi daring.
"Maka kami menegaskan pada seluruh personel untuk tidak coba-coba melakukan judi online dalam bentuk apapun," ujar Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro, dikutip Antara, Selasa (18/6/2024).
Dia menyebutkan, dari pemeriksaan ponsel tersebut, pihaknya belum menemukan adanya anggota kepolisian di Polres Bengkulu yang terlibat judi daring. Namun, jika nanti ditemukan adanya anggota yang melanggar pelanggaran yang bersifat prinsip dan terkait dengan tindak pidana.
"Sebagai anggota Polri jika judi online adalah salah satu hal yang harus diberantas, sehingga jika ada anggotanya yang terlibat maka ia tidak akan segan memberikan sanksi," katanya.
Menurutnya, aksi judi daring selain perbuatan pelanggaran hukum, juga menimbulkan berbagai permasalahan lainnya bisa seperti masalah di lingkungan keluarga, keuangan hingga permasalahan data pribadi anggota.
Baca Juga: PKS Tegas Tolak Usulan Korban Judi Online Dapat Bansos: Mereka Pelaku Tindak Pidana
Selain itu, juga bahayanya kebocoran data pribadi anggota yang mungkin tersebar dengan melakukan judi daring tersebut seperti nomor rekening dan identitas diri yang dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Sejauh ini kita belum menemukan, namun kita ingatkan seluruh personel untuk tidak terlibat dalam judi online tersebut. Jika ditemukan akan kita tindak sesuai peraturan hukum dan peraturan disiplin Polri," tegas Kadek.
Dia berharap, masyarakat ikut mengawasi dan melapor ke Polsek atau Polres jika ditemukan adanya aktivitas perjudian di lokasi tempat tinggal. "Hal yang berkaitan dengan judi adalah tindak pidana, sehingga kami sebagai personel Polri akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku," sebut dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online resmi terbentuk, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









