Buntut Penyitaan Ponsel oleh KPK, Staf Sekjen PDIP Lapor ke Komnas HAM

AKURAT.CO Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi didamping kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Kedatangan ini untuk melaporkan terkait dugaan perampasan lewat penyitaan sejumlah barang, termasuk alat komunikasi Hasto diperiksa sebagai saksi.
"Pada awalnya pak Hasto hanya meminta waktu 5 menit, tetapi nyatanya diperilsa sampai 3 jam, padahal saya tidak tau apa-apa. Kemudian setelah selesainya pemeriksaan, saya kembali ke Kantor DPP PDI Perjuangan, di situ Bapak meminta buku catatan DPP, trus saya menjawab, Bapak itu bukunya tadi disita, lalu Bapak kaget dan berkata waduh, disitu saya menjawab saya kira Bapak sudah tau. Kemudian saya menunjukkan Surat Tanda Terima Barang Bukti dan Berita Acara Penggeledahan Badan/Orang, kemudian bapak berkata ini pelanggaran hukum, karena buku yang diambil paksa itu, menyangkut rahasia partai dan kedaulatan partai," begitulah bunyi surat pernyataan Kusnadi kepada Komnas HAM.
Baca Juga: Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Murni Penegakan Hukum, KPK: Untuk Cari Keberadaan Harun Masiku
Diketahui, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi saat Hasto diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas.
Tindakan itu berawal saat Hasto sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di KPK. Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.
Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







