Akurat

Polwan yang Bakar Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dwana Muhfaqdilla | 9 Juni 2024, 23:07 WIB
Polwan yang Bakar Suaminya Ditetapkan Sebagai Tersangka

AKURAT.CO Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu RDW di Mojokerto, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan, Briptu FN saat ini sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto di kantornya, Minggu (9/6/2024).
 
Teruntuk kondisi tersangka, saat ini sedang mengalami trauma mendalam setelah membakar suaminya sendiri.
 
 
"Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jawa Timur," tandasnya.
 
Sebagai informasi, Briptu FN nekat membakar suaminya, Briptu RDW, di kediaman mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, (8/6/2024).
 
Pembakaran ini dipicu oleh Briptu FN yang merasa kesal uang belanjanya dipakai untuk judi online. Di tambah, FN memiliki tiga anak yang masih kecil dan sedang banyak membutuhkan biaya.
 
 
Briptu RDW sendiri telah dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6/2024). Korban akan dimakamkan secara kedinasan di daerah asalnya, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.