Soal 109 Ton Emas Palsu PT Antam, DPR Desak Investigasi Menyeluruh

AKURAT.CO Komisi VII DPR RI merespons kasus dugaan korupsi terkait tata kelola 109 ton emas di PT Antam tahun 2010-2021. Para tersangka diduga meletakkan logo Antam di emas swasta secara ilegal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, meminta dilakukan investigasi menyeluruh di PT Antam agar kasus dugaan penyelewengan yang merugikan masyarakat ini bisa terbuka.
“Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan yang menyeluruh di PT Antam dan siapapun yang bersalah harus ditindak tegas. Pemalsuan emas logo Antam ini jelas-jelas merugikan masyarakat. Sudah seharusnya pelaku dihukum berat agar menjadi efek jera,” kata Eddy dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Baca Juga: Viral Murid SD Labrak Gurunya Lantaran Cemburu, Tuai Beragam Komentar Netizen
Menurut Eddy yang juga Sekjen PAN ini, investigasi menyeluruh harus dilakukan karena seharusnya sudah ada mekanisme pengawasan internal yang ternyata gagal melakukan deteksi terhadap kasus ini.
"BUMN itu kan sudah ada sistem pengawasan internalnya. Artinya pengawasan internal berhasil dikelabui atau justru ada kemungkinan lain? Inilah pentingnya investigasi yang dalam dan menyeluruh. Siapapun yang bersalah harus dihukum," tegasnya.
Eddy menambahkan, dengan terbukanya kasus ini maka Komisi VII DPR RI akan mendesak seluruh kegiatan bisnis Antam diperiksa untuk mengantisipasi penyelewengan di berbagai sektor lainnya.
Baca Juga: Raih Prestasi Gemilang! Ini 8 Cara Efektif untuk Meningkatkan Motivasi Belajar
"Pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh agar tidak terjadi penyelewengan dari unit usaha lainnya dan deteksi dini bisa dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masyarakat," ungkapnya.
Secara khusus Eddy juga meminta PT Mind ID sebagai induk perusahaan yang menaungi perusahaan melakukan audit investigatif terhadap seluruh anak-anak perusahaannya.
"Audit investigasi perlu dilakukan oleh PT Mind ID khususnya anak perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Hal ini penting agar tidak ada lagi kebocoran negara dan segala penyelewengan dihentikan dan pelakunya dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan terdapat perbedaan kualitas antara 109 ton emas yang diberi cap Antam palsu dengan logam mulia produksi asli dari PT Antam.
Baca Juga: Hari Susu Nusantara, Kementan-UGM Kolaborasi Tingkatkan Produksi Nasional
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut kualitas 109 ton emas produksi swasta tersebut berada jauh di bawah kualitas produksi PT Antam.
"Ya pasti beda (kualitasnya), ini 109 ton emas ilegal, yang satunya kan emas legal," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










