Akurat

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Justru Tersandung Masalah Etik

Tim Redaksi | 25 April 2024, 12:11 WIB
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Justru Tersandung Masalah Etik

AKURAT.CO Dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron ternyata sedang ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ihwal persoalan etik yang menjerat Ghufron diungkap anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Masalah etik itu terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian.

Syamsuddin pun menyinggung laporan etik di Dewas KPK dengan terlapor Nurul Ghufron menyusul dilaporkannya anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas oleh Nurul Ghufron.

Baca Juga: Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

"Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dlm mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," kata Syamsuddin kepada wartawan, seperti dikutip Akurat.co, Kamis (25/4/2024).

Terkait laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina, telah ditindaklanjuti oleh Dewas. Salah satu tindaklanjut itu dengan meminta keterangan Albertina.

Albertina dilaporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK terkait pengusutan kasus mantan jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp3 miliar. Yang mana, saat itu Albertina berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait riwayat transaksi jaksa TI.

Menurut Syamsuddin, langkah yang dilakukan Albertina saat itu masih dalam tugasnya sebagai person in charge (PIC) masalah etik di Dewas KPK. Sebab itu, Syamsuddin heran mengapa Nurul Ghufron melaporkan Albertina.

Baca Juga: Segera Diadili, KPK Sebut Pencucian Uang Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Rp20 Miliar

"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH," kata Syamsuddin.

Terpisah, Albertina juga mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan. Padahal, kata Albertina, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," ujar Albertina.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.