Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar ke Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Oktaviani | 18 April 2024, 14:03 WIB

AKURAT.CO Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri disebut meminta uang Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto dalam sidang lanjutan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).
"Di BAP 34, saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini, yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?," tanya Jaksa, seperti dikutip Akurat.co, Kamis (18/4/2024).
"Dari percakapan Bapak (Syahrul Yasin Limpo)," jawab Panji.
SYL saat itu sedang berbincang dengan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan di ruang kerjanya. Sesaat setelah mendengar percakapan itu, Panji memutuskan untuk keluar dari ruangan lantaran dinilainya percakapan itu bersifat rahasia.
"Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," tutur Jaksa membacakan BAP Panji.
"Baik," singkat Panji merespon.
Jaksa lalu menelisik lebih lanjut terkait hal itu. Salah satunya terkait peruntukan permintaan uang tersebut.
"Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?," cecar jaksa.
"Ada masalah di KPK," ucap Panji.
"Saudara tahu dari mana?" tanya Jaksa.
"Waktu itu, eselon satu dikumpulkan di Wican (Widya Chandra, Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo). Ada surat penyidikan," kata Panji.
"Kapan itu?" tanya Jaksa.
"Sekitar 2022," jawab Panji.
"Saudara ada di situ?" cecar Jaksa.
"Ada," kata Panji.
Pengakuan Panji terkait tujuan SYL mengumpulkan pejabat Eselon I Kementan didalami lebih lanjut. Kata Panji, SYL memerintahkan inspektur jenderal untuk berkoordinasi dengan KPK.
"Inspektur Jenderal siapa?" tanya Jaksa.
"Waktu itu Pak Jan Marinka kalau tidak salah," kata Panji.
"Diinstruksikan untuk apa?" cecar Jaksa.
"Untuk koordinasi ke KPK," ujar Panji.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Syahrul didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M. Hatta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







