10 Saksi Anies-Muhaimin Mengundurkan Diri, Gagal Beri Keterangan di Sidang MK
Citra Puspitaningrum | 1 April 2024, 19:30 WIB

AKURAT.CO Tim hukum pasangan capres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menyampaikan kehadiran saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi mendapat gangguan.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di sela sidang lanjutan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).
"Sebagai info, ada sepuluh saksi kita yang mengundurkan diri. Ada lima yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK, terdiri dari kepala desa, petugas pemilu dan ASN dari wilayah Jawa Tengah," jelasnya.
Ari mengungkapkan, lima saksi lainnya menyatakan mengundurkan diri saat sidang hendak dimulai hari ini.
Alhasil, mereka yang sudah didaftarkan untuk bersaksi tidak jadi memberikan keterangannya untuk memperkuat dalil gugatan pasangan Amin.
"Ada lima yang baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung," ujarnya.
Ari menjelaskan, lima saksi yang baru mengonfirmasi tidak datang ke sidang MK sebagai saksi berlatar belakang dari unsur aparatur pemerintahan di daerah serta tokoh agama.
"Dari Riau satu PNS (karena) khawatir dipecat, dari Sulawesi ada satu kepala desa takut jabatan diusut. Dan Jawa Timur (ada) tiga orang terdiri dari kiai, pengasuh ponpes dan pimpinan pengasuh santri takut intimidasi," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









