Hanya Tangani PHPU, Gugatan Capres Nomor 1 dan 3 Menyalahi Wewenang MK

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan gugatan pasangan capres nomor urut 1 dan 3 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pasalnya, MK tidak berwenang menangani gugatan di luar PHPU.
Politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani, mengatakan, gugatan yang dilayangkan pasangan capres nomor urut 1 dan 3 sudah keluar dari wewenang MK.
"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal. Undang-Undang Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," katanya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Menurut Dhifla, kubu capres 1 dan 3 hanya membahas soal pencalonan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka. Serta berputar pada dugaan kecurangan tak mendasar dengan menyoal campur tangan pemerintah.
Baca Juga: Ketua KPU: Kecurangan TSM Hanya Bisa Dibuktikan Bawaslu, Bukan Mahkamah Konstitusi
"Dapat diajukan keberatan dengan melakukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan jika mereka masih tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Menurut Dhifla, keanehan gugatan kubu 1 dan 3 yang mempersoalkan pencalonan Prabowo bersama Gibran seharusnya dapat diselesaikan di meja sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia menilai, karena tidak menyelesaikan gugatan saat masih dalam proses pencalonan maka pasangan capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, berhak dan layak maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
"Apapun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Mahkamah Konstitusi Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








