Selain Temuan Uang, KPK Dalami Peran Hanan Supangkat Kendalikan Perusahaan di Kementan
Oktaviani | 26 Maret 2024, 23:39 WIB

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan dan mengamankan uang mencapai Rp15 miliar, saat menggeledah kediaman Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat.
Atas temuan itu, penyidik pun mengkomfirmasi dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada bos produsen pakaian dalam merek Rider, Senin (25/3/204).
Hanan pun memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Pembagian Jatah Menteri, Habiburokhman: Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju Dijamin Bakal Puas
"Pada saksi, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Selain soal uang yang ditemukan, dalam pemeriksaan terhadap Hanan, penyidik juga mendalami adanya pengendalian perusahaan Hanan untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) melalui akses Syahrul Yasin Limpo yang saat itu menjabat Mentan.
"Juga didalami dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari tersangka SYL," kata Ali.
Dalam pengusutan kasus TPPU ini, KPK telah mencegah Hanan Supangkat ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Hanan Supangkat.
Saat menggeledah kediaman Hanan Supangkat, penyidik KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang tunai yang diperkirakan sebesar belasan miliar rupiah berupa pecahan tunai rupiah dan valas. Diduga uang itu ada kaitannya dengan kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo
Adapun perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.
Baca Juga: Sinopsis FIlm Collide, Aksi Pengedar Narkoba yang Berjuang untuk Menyelamatkan Kekasihnya
Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44.546.079.044 atau Rp44,54 miliar.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023. Penerimaan itu terjadi sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










