Akurat

Dewas Sudah Klarifikasi 2 Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pengaruh di Kementan

Oktaviani | 1 Maret 2024, 09:33 WIB
Dewas Sudah Klarifikasi 2 Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pengaruh di Kementan

AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengklarifikasi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron terkait penanganan pelanggaran kode etik.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud, yakni berupa menggunakan pengaruh dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Menurut Anggota Dewas KPK, Albertina Ho klarifikasi terhadap dua pimpinan lembaga antirasuh tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Juga: Besok, KPK Periksa Bos Pakaian Dalam Merek Rider, Hanan Supangkat

"Sudah diklarifikasi ya," ujar Albertina Ho di Kantornya, seperti dikutip Akurat.co, Jumat (1/3/2024).

Namun, dirinya enggan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut. Alasannya, Dewas KPK masih memerlukan keterangan pihak lain untuk selanjutnya bisa menyimpulkan akan dibawa ke persidangan etik atau tidak.

"(Kesimpulan) masih panjang," kata Albertina.

Belum diketahui pihak yang mengadukan Alex dan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Dewas KPK tidak memberi informasi mengenai hal tersebut.
Hanya saja, Albertina sebelumnya menjelaskan aduan dimaksud tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini sedang diperiksa di pengadilan.

"Masih lingkup Kementan tapi berbeda," tutur Albertina beberapa waktu lalu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S