Rektor Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pegawai Kampus
Dwana Muhfaqdilla | 26 Februari 2024, 11:25 WIB

AKURAT.CO Rektor Universitas Pancasila alias E, membantah bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus. Melalui kuasa hukumnya, E membantah bahwa laporan tersebut tidak benar.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” kata Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Adapun, Raden Nanda merasa pelaporan ini terlalu janggal, karena baru dilaporkan pada saat proses pemilihan rektor baru. Terlebih, isu pelecehan seksual yang dilaporkan telah terjadi satu tahun yang lalu.
“Perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya. Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah,” jelasnya.
Meski begitu, Raden Nanda mengaku akan tetap mengikuti proses hukum dari pelaporan tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pelecehan kepada seorang wanita berinisial R, yang diduga dilakukan oleh E.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024 dengan terlapor berinisial ETH. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tertulis dalam laporan tersebut, korban menceritakan kejadian bermula pada saat terlapor memanggil korban ke ruangannya untuk urusan pekerjaan.
Kemudian, pada saat korban mendengarkan arahan, tiba-tiba terlapor mencium pipi korban, hanya saja korban belum merespons.
Setelah itu, terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan sedang meneteskan obat mata dan berhadapan dengan korban, terlapor langsung meremas payudara korban.
Sontak, korban langsung keluar ruangan dan melaporkan kejadiannya kepada atasan. Nahasnya, korban malah mendapat surat mutasi ke Sekolah Pascasarjana Universitas Pancasila.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional









