Pemerintah Minta Masyarakat Tak Sebarkan Video Perundungan Siswa Binus Internasional Serpong

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengimbau agar masyarakat tidak memposting ulang video kasus perundungan yang melibatkan siswa Binus Internasional Serpong.
Tenaga Layanan Kementerian PPPA, Permina Sianturi, mengatakan identitas dari Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara aturan tidak boleh terpublikasi.
Baca Juga: Beredar Daftar Nama Siswa yang Kena DO Usai Lakukan Perundungan di SMA Binus Internasional Serpong
"Karena di Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas ABH, itu tidak boleh terpublish, itu sudah jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Permina di UPTD PPA Tangerang Selatan, dikutip Rabu (21/2/2024).
Permian juga meminta agar masyarakat memahami korban yang masih dalam kondisi tidak stabil.
Kementerian PPPA akan memastikan proses hukum kejadian ini terus berjalan. Selain itu, dipastikan juga pemulihan psikologis korban terus berproses.
"Kita hanya memastikan proses hukumnya berjalan dengan baik, memastikan anak ini juga dalam masa pemulihan psikologisnya," pungkasnya.
Baca Juga: Anak Vincent Rompies Terlibat, Polisi Dalami Perundungan di Binus School
Sebagai informasi, kasus pembullyan ini terjadi karena adanya proses rekrutmen geng SMA Binus Internasional Serpong yang bernama Geng Tai (GT).
Geng yang terdiri dari siswa kelas 12 SMA Binus Serpong ini, melakukan tindakan-tindakan perundungan terhadap calon anggota baru Geng Tai. Tindakan perundungan itu antara lain pemukulan, pencekikan, hingga penyudutan rokok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









