AKURAT.CO Nyaris semua tahanan KPK diarik pungutan liar (pungli). Dewas KPK menyebut, lebih dari 90 persen mereka yang ditahan ditarik uang untuk mendapatkan fasilitas beragam. Total 93 pegawai badan antikorupsi terlibat dalam praktik memalukan ini.
Anggota Dewas KPK, Albertino Ho menyebutkan, ada tahanan yang tidak bisa memberikan uang karena bukan kalangan mampu. Namun mayoritas merupakan penjahat kerah putih yang bisa membayar uang ratusan juta hanya untuk mendapatkan akses telepon seluler dan alat charge.
"Sebagian besar, bisa kita katakan lebih dari 90 persen memberikan," kata Albertina, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Ada Suap Dan Pemerasan Di Balik Pungli Rutan KPK
Tina melanjutkan, pihaknya tidak tertarik membeberkan siapa-siapa saja tahanan KPK yang memberi uang. Alasannya, dewas fokus pada penerima atau pegawai yang menarik pungli.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menambahkan, 93 pegawai KPK yang terlibat pungli bakal diadili etik dalam waktu dekat. Mereka diminta pertanggungjawaban dan sanksi etik atas perbuatan menerima suap.
Sebelumnya Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada 12 pegawai KPK yang terbukti menarik pungli selama periode 2018-2023. Seluruhnya dijatuhkan sanksi menyampaikan permintan maaf secara terbuka.
Baca Juga: Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan, Komisi III: Harus Ditindak
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean mengatakan, seluruhnya terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Selain itu, dewas merekomendasikan KPK untuk memberi sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berikut daftar pegawai yang menerima pungli selama periode 2018-2023:
1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
4. Candra: Rp 114.100.000
5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
11. Burhanudin: Rp 65.000.000
12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







