Kejaksaan Pasti Panggil Menhub Jika Dibutuhkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa
Oktaviani | 20 Januari 2024, 11:04 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, berpeluang memanggil Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Peluang pemanggilan terhadap Menhub disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (19/1/2024), usai mengumumkan enam tersangka dalam kasus yang nilai proyeknya mencapai Rp1,3 triliun itu.
"Ya tentu saja kami memanggil saksi, ada urgensinya atau tidak. Kalau memang ada urgensinya tentu saja (kita panggil)," kata Kuntadi.
Namun demikian, Kuntadi menegaskan bila sampai dengan saat ini belum ada urgensi untuk melakukan pemanggilan juga pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya.
"Sampai saat ini, belum ada urgensi hukum," kata Kuntadi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan jika saksi atau pihak-pihak yang dipanggil untuk menguatkan keterangan dalam.perkara dimaksud.
"Yang dipanggil adalah yang menguatkan proses pembuktian dalam perkara," kata Ketut.
Sebelunya diberitakan, Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, dan bukti permulaan yang cukup, pada hari ini kami tetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (19/1/2024).
Disampaikan Kuntasi, nilai proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 mencapai Rp1,3 triliun. Sedangkan untuk nilai kerugiannya, masih dalam perhitungan.
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah; NSS (Kuasa Pengguna Anggaran); ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan); AAS (Pejabat Pembuat Komitmen); HH (Pejabat Pembuat Komitmen); RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017); dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).
"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Untuk tersangka AAS, RMY, HH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Kemudian, AG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, sedangkan NSS dan ASP ditahan di Rutan Salemba.
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 7Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa









