Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK, 2 ASN Jadi Tersangka Baru Suap DJKA
Oktaviani | 18 Januari 2024, 18:43 WIB

AKURAT.CO Dalam kasus suap pengadaan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Benar KPK mengembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu 2 orang ASN," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
Akan tetapi, Ali belum merinci identitas dua tersangka tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dua tersangka di antaranya Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mediyanto Sipahutar dan Kepala Balai Teknik Kelas II Palembang atau ASN Kemenhub, Yofi Okatrisza.
Dalam surat dakwaan jaksa terkait terdakwa dalam kasus ini, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, Mediyanto Sipahutar diduga menerima uang Rp508 Juta terkait dua proyek pengadaan di DJKA.
Pengumuman tersangka beserta konstruksi perkara akan disampaikan saat penahanan. Yang jelas, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dari sejumlah pihak yang sebelumnya dijerat sebagai tersangka.
"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk," ujar Ali.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto pada hari ini. Dia diperiksa sebagai sebagai saksi.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," ucap Ali.
Sejauh ini sudah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DJKA ini. Yakni, Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi; Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Baca Juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Selama Nataru 2023/2024, Cek Cara Daftar, Jadwal dan Tujuannya
Asta Danika jadi tersangka bersama Zulfikar Fahmi, diduga menyuap pejabat pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp935 juta. Pemberian dilakukan agar dirinya mendapat proyek di BTP Bandung yaitu proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.
KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sebagian dari nama ini sedang menjalankan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo





