Giliran Romli Atmasasmita yang Menolak Jadi Saksi Meringankan Firli

AKURAT.CO Pakar hukum Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Sikap Romli, serupa dengan kolega Firli yakni Komisioner KPK, Alexander Marwata yang sebelumnya juga menolak jadi saksi meringankan.
Romli membenarkan sikap menolaknya itu ketika dikonfirmasi wartawan, melalui pesan singkat, dari Jakarta, Rabu (3/1/2024). Romli mengaku hanya bersedia menjadi ahli dalam perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), bukan menjadi saksi meringankan.
"Ya, menolak. Dan saya sudah sampaikan kepada Pak Firli dan PH (Penasihat Hukum) nya. Sudah via WA (WhatsApp) ke Kapolda Metro," kata Romli.
Baca Juga: Akhirnya, Jokowi Berhentikan Firli
"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," jelasnya.
Ia juga membantah telah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi ahli usai disebut penyidik Polda Metro Jaya minta penundaan diperiksa dalam kasus itu.
"Ditreskrimsus Polda Metro tidak pernah juga bertemu saya dan menyampaikan surat panggilan untuk di-BAP sebagai saksi a de charge," ujarnya.
Baca Juga: Sanksi Etik Firli Sudah Harga Mati
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga dipastikan batal diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pembatalan itu lantaran Alexander Marwata menolak untuk menjadi saksi meringankan (a de charge).
Informasi itu diterima pihaknya dari Biro Hukum KPK RI yang mengirimkan surat. Adapun pemeriksaan Alexander Marwata ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.
Baca Juga: Prof Romli: Kasus Rafael Jelas Objek TPPU, Bukan Tipikor!
"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucap Ade Safri, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Alex mengaku ada kesibukan lain dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua KPK.
"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







