Akurat

KPK Tunggu Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Roni Anggara | 25 November 2023, 16:56 WIB
KPK Tunggu Keppres Pemberhentian Firli Bahuri



AKURAT.CO KPK menunggu Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri. Keppres yang diteken Presiden Jokowi, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (24/11/2023), juga menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kemungkinan Keppres tersebut diterima badan antikorupsi, pada Senin (27/11/2023) pekan depan. Keppres tersebut diterbitkan menyusul status tersangka pemerasan dan korupsi yang disandang Firli.

"Mudah-mudahan hari Senin (27/11/2023), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua, dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," kata Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Balada Firli Bahuri: Jenderal Polisi Pimpin KPK, Peras Menteri

Firli menyandang status tersangka dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan kapasitasnya sebagai Mentan. Berkaitan dengan penanganan kasus ini oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri, empat pimpinan KPK bakal diperiksa.

Tanak mengaku siap diperiksa oleh penyidik dalam kasus yang membelit koleganya itu.

"Sebagai warga negara tentunya kami taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kami ikuti," tuturnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Firli Gugat Polda Metro Jaya

Pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi, lanjut pensiunan jaksa, wajib dipatuhi dalam proses hukum. KPK memahami cara kerja penyidik dan siap kooperatif.

"Jangan kami memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara yang ditangani KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kami harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.