Ironi Febri Diansyah, Dicegah Berpergian Keluar Negeri Gegara Bela Kasus Korupsi

AKURAT.CO Dulu dikenal lantang sebagai aktivis antikorupsi hingga menjadi Jubir KPK, kini Febri Diansyah malah dicegah berpergian keluar negeri, terkait perkara korupsi. Ironi Febri yang membela tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) bertambah karena mengaku belum menerima informasi resmi dari imigrasi mengenai hal itu.
Febri disebut telah dicegah berpergian keluar negeri oleh Ditjen Imigrasi, selama enam bulan. Langkah pencegahan diajukan oleh KPK.
"Terkait pencegahan ke LN (luar negeri), saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," ujar Febri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Febri Diansyah Sempat Petakan Titik Rawan Masalah Hukum Syahrul Yasin Limpo
Febri yang mundur dari KPK untuk fokus menjadi advokat sebelumnya juga membela eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Febri muncul lagi dalam pemberitaan karena menjadi advokat untuk SYL.
Dalam penanganan perkara SYL, Febri juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK sebelum kliennya itu ditahan. Sebagai advokat, Febri mengaku bakal kooperatif mengikuti pemeriksaan KPK sekaligus memberi klarifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementan.
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
Baca Juga: Akui Pernah Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Bantah Musnahkan Bukti Korupsi
Sebelumnya, KPK menginformasikan telah mengajukan upaya pencegahan kepada tiga advokat terkait penanganan perkara SYL. Menjadi ironi ketiga advokat tersebut merupakan aktivis dan pernah menjadi pegawai KPK.
Selain Febri, eks aktivis ICW Donald Fariz dan eks pegawai pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang turut dicegah.
"Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








