Akurat

Bacakan Pledoi, Anang Latif Sebut Johnny Plate Pengecut

Hendra Mujiraharja | 1 November 2023, 13:02 WIB
Bacakan Pledoi, Anang Latif Sebut Johnny Plate Pengecut

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif menyebut eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate adalah pengecut.

Hal tersebut disampaikan Anang saat membacakan pledoi pribadi dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Anang mengaku salah dalam menilai Johnny Plate. Anang berharap Johnny Plate sebagai pimpinan dapat mengayomi dirinya, dan bertanggung jawab kepada bawahannya.

“Tapi dalam kasus ini, ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik, namun pengecut. Berlindung seolah-olah tanpa salah,” kata Anang saat membacakan pledoi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa BTS Kominfo: Kaji Ulang Cara Pemberantasan Korupsi

Menurut Anang, selama ini dirinya hanya terdiam ketika Johnny Plate memberikan keterangan soal eksekusi di lapangan yang menurut dia sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anang.

“Saya akui beliau (Johnny Plate) seorang politisi ulung,” kata Anang.

Anang menyadari kesalahan dirinya tidak mengungkap semua yang ada dalam kasus BTS 4G Kominfo. Menurutnya, hal itu lantaran hati nuraninya terbentur dengan pikiran.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan pidana penjara 18 tahun.

Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa, ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar Jaksa.

Selain hukuman badan, Jaksa juga meminta hukuman untuk Anang Achmad Latif dengan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 12 bulan," kata Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Kabulkan Kurir Uang Korupsi BTS Jadi Justice Collaborator

Dalam tututannya, Jaksa meyakini terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Jaksa.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun," tambahnya.

Anang, kata Jaksa, menerima uang senilai Rp5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS.

Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 Nopol D 4679 ADV seharga Rp950 juta.

Kemudian membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung, senilai Rp6,7 miliar.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Jaksa Tuntut Galumbang Menak Simanjuntak 15 Tahun Penjara

Melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8, Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan membeli satu unit Mobil BMW X5 warna hitam tahun 2022 Nopol B 1869 ZJC kurang lebih seharga Rp1,8 miliar.

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.