Akurat

DPR: Putusan MK Jangan Demi Kepentingan Kelompok Tertentu

Paskalis Rubedanto | 16 Oktober 2023, 08:58 WIB
DPR: Putusan MK Jangan Demi Kepentingan Kelompok Tertentu

AKURAT.CO Komisi II DPR RI berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan secara adil dan bijaksana dalam gugatan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anggota Komisi II, Guspardi Gaus, mengatakan, putusan MK merupakan putusan yang bersifat inkrah dan mengikat.

Maka dari itu, DPR berharap tidak ada campur tangan dari pihak lain ketika MK memutuskan sebuah perkara.

"Karena putusan MK itu bersifat inkrah dan mengikat, jadi tentu kita berharap MK dalam memutuskan persoalan batas usia capres cawapres ini harus secara arif dan bijaksana dan keputusan yang diambil itu tanpa intervensi atau dipengaruhi oleh siapapun," jelasnya saat dihubungi Akurat.co, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI Pertanyakan Independensi MK

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, putusan MK juga harus mengedepankan bangsa dan negara, bukan kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu.

"Karena MK itu adalah gerbang ke depan membangun supremasi hukum. Oleh karena itu, kita harapkan putusannya harus untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan perorangan atau kelompok dan lainnya," sambung Guspardi.

Guspardi menambahkan, DPR tetap akan melihat terlebih dahulu bentuk dari putusan MK.

Baru bisa menilai apakah putusan tersebut berlaku untuk Pemilu 2024 dan berlanjut ke pemilu-pemilu selanjutnya atau tidak. 

"Jadi, kita lihat dulu keputusan itu bagaimana, apakah langsung dieksekusi untuk Pemilu 2024 atau bagaimana. Kalau pun diterima, bisa saja diberlakukan tahun 2029. Jadi kita harus melihat klausul bentuk dari pada putusan yang diputuskan oleh MK tersebut," jelasnya.

Baca Juga: ADHIE M MASSARDI: Loloskan Gibran Cawapres, MK Ibarat Main Api Neraka

Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.