Akurat

Usai Tahan Karen Agustiawan KPK Periksa Dua Mantan Petinggi Pertamina

Oktaviani | 20 September 2023, 11:37 WIB
Usai Tahan Karen Agustiawan KPK Periksa Dua Mantan Petinggi Pertamina

AKURAT.CO Usai melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, penyidik KPK langsung tancap gas.

Penyidik lembaga antirasuah itu, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013.

Evita bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh Pertamina tahun 2011-2021.

Baca Juga: Tepis Main Sendiri, Karen Agustiawan Ungkap Disposisi Dahlan Iskan Di Pengadaan LNG Pertamina

"Hari ini bertampat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Disampaikan Ali, selain Evita Herawati Legowo, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evita M Tagor yang merupakan mantan Direktur SDM PT Pertamina.

Seperti Evita Herawati Legowo, Evita M Tagor juga bakal dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) oleh Pertamina tahun 2011-2021.

Baca Juga: Karen Agustiawan Mulai Tidur Di Bui

Diketahui, KPK pada Selasa (19/9/2023) malam resmi menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.

Lembaga antikorupsi menduga dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Firli, PT Pertamina Persero sekitar tahun 2012 memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Disebutkan, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

"GKK alias KA (Karen Agustiawan) yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat," jelas Firli.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan Corpus Christi Liquefaction tanpa melakukan kajan hingga analisis menyeluruh. Selain itu, diduga Karen tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," kata Firli.

Nah, dalam perjalanannya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

"Perbuatan GKK alias KA bertentangan dengan ketentuan, diantaranya, Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008. -Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011; Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama," papar Firli.

Dalam kasus ini Karen dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1KUHP.

Karen langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Karen ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Firli.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK