Lukas Enembe Marah Hingga Banting Mikrofon Di Pengadilan

AKURAT.CO Terdakwa Lukas Enembe marah-marah saat menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).
Selain marah, Gubernur Papua non-aktif yang didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar itu juga membanting mikrofon.
Hal tersebut bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Lukas Enembe terkait adanya perintah ke saksi Dommy Yamamoto selaku pihak swasta untuk menukarkan uang ke mata uang asing.
"Apakah saksi memerintahkan ajudan, untuk bertemu kepada Dommy? Temui ini duit cash-nya untuk ditukar atau bagaimana?" tanya Jaksa.
Namun tidak jelas apa yang disampaikan Lukas Enembe. Jaksa kembali bertanya untuk menegaskan soal perintah tersebut.
"Jadi semua lewat ajudan? Enggak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi, ketika ditanya Majelis, Pak Lukas sendiri atau pun dengan ajudan? Maka saya tanya dengan Pak Lukas sendiri, bagaimana caranya menukar?" tanya Jaksa.
"Pokoknya itu yang terjadi," jawab Lukas Enembe.
"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas? seperti itu?" tanya Jaksa.
Mendengar pernyataan Jaksa, Lukas Enembe bergeming. Kemudian Petrus Bala Pattyona selaku pengacara Lukas Enembe meminta Majelis Hakim agar menunda persidangan.
Dia menyebut Lukas Enembe nampaknya sudah tidak kuat lagi.
Mendengar permintaan penasehat hukum Lukas Enembe, Hakim pun setuju dan mengingatkan jaksa untuk tidak terlalu mencecar Lukas Enembe. Saat Hakim sedang berbicara, Lukas Enembe kemudian membanting mikrofon.
"Oke, saya ingatkan lagi (Lukas Enembe membanting mikrofon) bahwa dia punya hak ingkar, dia punya hak ingkar Sebentar, diskor sebentar, kasih ini apa, tenangkan dulu," kata Hakim.
Diketahui, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









