Tak Ada Data Lengkap Kematian Akibat EG Dan DEG Di Kasus Gagal Ginjal Akut

AKURAT.CO Fakta baru kasus gagal ginjal akut karena sirup paracetamol mulai terkuak. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Kasus sirup paracetamol ini menyeret Direktur Utama PT AFI Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa 1), Nony Satya Anugrah (Terdakwa 2), Ayrnawati Suwito (Terdakwa 3) dan Istikhomah (Terdakwa 4) yang kini duduk di kursi pesakitan.
Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Yunus Adi Prabowo, yang menjadi kuasa hukum Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan Terdakwa 4 menjelaskan, sidang yang digelar pada Rabu (30/8/2023) kemarin menghadirkan saksi ahli Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. DR. Zullies Ikawati.
Dia mengatakan, keterangan ahli pada bidang farmakologi serta farmasi klinik itu diperlukan untuk menggali fakta dan informasi dalam perkara yang disidangkan.
Pada lima korban yang diajukan Jaksa dalam penyajian data harusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badan serta berapa banyak sirup paracetamol yang dikonsumsi, untuk mengetahui TDI (Tolerable Daily Intake) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGA), namun fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan," ujar Yunus melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Menurut Yunus, dalam sidang, saksi ahli memberikan keterangan bahwa tidak ada data hasil visum, autopsi dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian GGA pada anak yang diajukan oleh Jaksa.
"Untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil autopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti. Jadi jangan mengira-ngira penyebab kematian," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum Lanang Kujang Pananjung itu memastikan tidak ada satu pun saksi, termasuk ahli, yang diajukan Jaksa yang menyatakan bahwa kematian para korban diakibatkan karena EG dan DEG.
Untuk memberikan dukungan moral kepada Terdakwa 2, 3 dan 4 yang notabene adalah anggota IAI, Ketua IAI, Noffendri Roestam, turut hadir di PN Kota Kediri.
Dia mengungkapkan, IAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai.
Menurut Roestam, IAI senantiasa menyediakan advokasi bagi para terdakwa apoteker serta selalu berkomitmen untuk melindungi anggotanya.
Seperti diketahui, khususnya anak yang mengonsumsi sirup paracetamol mengalami Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI). Kejadian ini mengakibatkan lima anak meninggal dunia.
Kini, kasus sirup paracetamol disidangkan di PN Kota Kediri dengan Ketua Majelis Hakim, Boedi Haryantho, serta anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho.
Dalam kasus ini terdakwa dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









