Lukas Enembe Diduga Perintahkan Pramugari Kirim Uang Gunakan Pesawat Jet

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe.
Terbaru, penyidik lembaga antirasuah itu mendalami dugaan adanya pengiriman uang oleh Lukas ke Jakarta menggunakan pesawat jet.
"Pendalaman soal itu sedang kami lakukan ya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Minggu (27/8/2023).
Penyidik KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari. KPK rampung memeriksa Selvi dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Lukas Enembe (LE).
Ali Fikri mengatakan saksi Selvi dikonfirmasi soal adanya perintah Lukas untuk mengantarkan uang tunai berjumlah puluhan miliar. Lukas diduga memerintahkan untuk mengantarkan uang tunai menggunakan pesawat jet.
"Selvi Purnama Sari saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah tersangka LE," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).
Lukas Enembe telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi. Dia didakwa telah menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










