Panduan Salat Jamak dan Qasar: Syarat, Niat, dan Cara Menghitung Jarak Perjalanan

AKURAT.CO Bepergian jauh sering kali membuat seseorang harus menyesuaikan jadwal aktivitas, termasuk waktu melaksanakan salat. Islam memberikan kemudahan bagi seorang Muslim yang sedang melakukan perjalanan melalui rukhsah berupa salat jamak dan qasar.
Namun, jamak dan qasar bukan berarti boleh menggabungkan atau meringkas salat sesuka hati. Keduanya memiliki ketentuan yang perlu dipahami agar kemudahan tersebut tetap dilakukan sesuai tuntunan syariat.
Apa perbedaan salat jamak dan qasar?
Salat jamak adalah menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu. Salat yang dapat dijamak adalah Zuhur dengan Asar serta Magrib dengan Isya.
Jamak dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, jamak taqdim, yaitu mengerjakan dua salat pada waktu salat yang pertama. Misalnya, salat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Zuhur.
Kedua, jamak takhir, yaitu mengerjakan dua salat pada waktu salat yang kedua. Misalnya, salat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Asar.
Sementara itu, qasar berarti meringkas salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat yang dapat diqasar adalah Zuhur, Asar, dan Isya.
Salat Subuh tidak dapat diqasar karena sejak awal hanya terdiri dari dua rakaat. Begitu pula salat Magrib tetap tiga rakaat dan tidak menjadi dua rakaat.
Baca Juga: Doa Sebelum Berangkat Kerja, agar Diberi Rezeki yang Melimpah dan Berkah untuk Keluarga
Lalu, siapa yang boleh melakukan jamak dan qasar?
Secara umum, rukhsah jamak dan qasar berkaitan dengan kondisi safar atau perjalanan yang memenuhi ketentuan syariat. Dalam fikih terdapat perbedaan pendapat mengenai sejumlah detailnya, termasuk batas jarak perjalanan dan kondisi seseorang ketika melakukan perjalanan.
Dalam praktik fikih yang banyak digunakan di Indonesia, khususnya mazhab Syafi'i, jarak safar yang membolehkan qasar sering dijelaskan sekitar 2 marhalah, yang dalam ukuran modern kerap dikonversi sekitar 80–90 kilometer.
Namun, angka tersebut bukan hasil pengukuran tunggal yang disepakati secara mutlak. Konversi satuan jarak klasik seperti farsakh dan marhalah ke kilometer modern memiliki perbedaan di kalangan ulama.
Karena itu, seseorang sebaiknya mengikuti ketentuan mazhab atau panduan lembaga keagamaan yang menjadi rujukannya.
Selain jarak, perjalanan tersebut juga harus merupakan perjalanan yang dibenarkan. Dalam pembahasan fikih, safar untuk tujuan maksiat memiliki ketentuan yang berbeda dan tidak dapat begitu saja dijadikan dasar mengambil rukhsah.
Bagaimana cara menghitung jarak perjalanan?
Jarak safar pada dasarnya berkaitan dengan perjalanan dari tempat tinggal menuju tujuan, bukan sekadar total jarak kendaraan pulang-pergi.
Misalnya, seseorang bepergian dari kota A menuju kota B dengan jarak sekitar 100 kilometer. Jika ketentuan fikih yang digunakan menetapkan batas sekitar 80 kilometer, perjalanan tersebut dapat masuk kategori safar yang memenuhi batas jarak tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 6Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 7Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel





