Hibah vs Warisan dalam Islam, Apa Perbedaannya dan Mana yang Lebih Tepat?

AKURAT.CO Pembagian harta dalam keluarga Muslim kerap menjadi persoalan sensitif. Banyak orang ingin memastikan hartanya dapat diberikan kepada orang yang dituju, tetapi tidak sedikit yang masih keliru membedakan antara hibah, warisan, dan wasiat.
Ketiganya sama-sama berkaitan dengan perpindahan harta, tetapi memiliki perbedaan mendasar, terutama dari sisi waktu pemberian, penerima, serta ketentuan yang mengaturnya.
Pemahaman mengenai perbedaan hibah dan warisan penting untuk mencegah kesalahpahaman yang berpotensi berkembang menjadi sengketa keluarga.
Hibah Diberikan Saat Pemberi Masih Hidup
Dalam hukum Islam, hibah pada dasarnya merupakan pemberian harta secara sukarela dari seseorang kepada orang lain ketika pemberi masih hidup.
Berbeda dengan warisan, hibah tidak menunggu pemberi meninggal dunia. Apabila syarat dan proses hibah telah terpenuhi, kepemilikan harta berpindah kepada penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Hibah dapat diberikan kepada anak, anggota keluarga, maupun pihak lain. Besaran dan penerimanya juga pada dasarnya ditentukan oleh pemberi hibah, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan syariat.
Dalam pemberian kepada anak, Islam juga menekankan pentingnya keadilan agar tidak menimbulkan kecemburuan dan konflik di antara anggota keluarga.
Namun, hibah bukan berarti selalu tidak dapat dipersoalkan. Dalam kondisi tertentu, keabsahan hibah dapat dipertanyakan, misalnya apabila terdapat unsur paksaan, penipuan, ketidakcakapan hukum, atau persoalan lain yang menyebabkan syarat hibah tidak terpenuhi.
Karena itu, pemberian hibah sebaiknya dilakukan secara jelas dan disertai dokumen yang dapat membuktikan adanya proses pemberian dan penerimaan harta.
Warisan Berlaku Setelah Pewaris Meninggal
Warisan memiliki mekanisme yang berbeda. Hak waris muncul setelah seseorang meninggal dunia dan terdapat harta peninggalan yang dapat diwariskan.
Dalam hukum Islam, ahli waris yang berhak dan bagian masing-masing ditentukan berdasarkan ketentuan faraid. Ahli waris dapat mencakup anak, suami atau istri, orang tua, serta kerabat tertentu, tergantung kondisi keluarga pewaris.
Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, terdapat kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Di antaranya biaya pengurusan jenazah, utang pewaris, dan pelaksanaan wasiat yang sah sesuai ketentuan syariat.
Wasiat pada prinsipnya dapat dilaksanakan hingga sepertiga dari harta peninggalan. Adapun wasiat kepada ahli waris memiliki ketentuan tersendiri dan pada prinsipnya memerlukan persetujuan ahli waris lainnya.
Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, sisa harta kemudian dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: CIMB Niaga Bidik Business Owner dengan Konsep Satu Relationship Manager untuk Bisnis dan Personal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









