Cara Menghitung Nisab Zakat Pertanian, Lengkap dengan Contoh Perhitungannya

AKURAT.CO Zakat pertanian merupakan salah satu kewajiban dalam Islam bagi petani yang hasil panennya telah mencapai batas tertentu atau nisab.
Penentuan nisab ini sangat penting karena menjadi dasar dalam menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara perhitungannya dengan benar.
Pemahaman yang tepat mengenai zakat pertanian akan membantu petani menunaikan kewajibannya secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Pengertian Nisab Zakat Pertanian
Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), nisab zakat pertanian adalah batas minimal hasil panen yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat.
Nisab zakat pertanian ditetapkan sebesar 653 kilogram gabah atau setara dengan sekitar 520 kilogram beras.
Apabila hasil panen telah mencapai atau melebihi jumlah tersebut, maka petani wajib mengeluarkan zakat dari sebagian hasil panennya.
Zakat pertanian dikenakan pada hasil tanaman yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan dalam jangka waktu lama, seperti padi, gandum, jagung, dan kurma.
Baca Juga: Sejumlah Negara Islam Ramai-ramai Respons Serangan Amerika Serikat ke Venezuela
Penetapan nisab ini bertujuan agar kewajiban zakat hanya berlaku bagi hasil panen yang telah mencukupi kebutuhan dasar pemiliknya dan memungkinkan untuk berbagi dengan sesama.
Cara Menghitung Nisab dan Jumlah Zakat Pertanian
Mengutip Kementerian Agama (Kemenag), besaran zakat pertanian ditentukan berdasarkan metode pengairan lahan.
-
Jika lahan diairi secara alami, seperti menggunakan air hujan atau aliran sungai tanpa biaya tambahan, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 persen dari hasil panen.
-
Jika lahan diairi menggunakan biaya tambahan, seperti pompa air atau sistem irigasi buatan, maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 5 persen dari hasil panen.
Contoh perhitungan:
Jika hasil panen mencapai 700 kilogram beras dan pengairan menggunakan air hujan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:
10% × 700 kg = 70 kilogram beras.
Namun, jika pengairan menggunakan pompa air, maka zakatnya menjadi:
5% × 700 kg = 35 kilogram beras.
Dengan perhitungan tersebut, petani dapat menunaikan zakat sesuai ketentuan dan menyalurkannya kepada pihak yang berhak menerima.
Pentingnya Menunaikan Zakat Pertanian
Zakat pertanian tidak hanya menjadi bentuk ketaatan terhadap ajaran agama, tetapi juga berperan penting dalam memperkuat solidaritas sosial.
Dana dan hasil zakat yang disalurkan dapat membantu masyarakat kurang mampu, khususnya di wilayah pedesaan.
Selain berkontribusi dalam pemerataan ekonomi umat, zakat pertanian juga diyakini dapat membersihkan harta dan membawa keberkahan pada hasil panen berikutnya.
Baca Juga: ESDM Buka Kuota Impor BBM SPBU Swasta, Segini Besarannya
Oleh karena itu, penting bagi para petani untuk memahami ketentuan nisab zakat pertanian dan menunaikannya tepat waktu, yaitu saat masa panen tiba.
Semakin tinggi pemahaman masyarakat terhadap kewajiban zakat, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan bersama.
Laporan: Nora Niswatun Choirina/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









