Muktamar NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik

AKURAT.CO Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merangkap jabatan politik. Kesepakatan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Organisasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
“Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi,” kata Asrorun seusai persidangan.
Baca Juga: KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Jual Beli Suara di Muktamar NU
Menurut Asrorun, aturan baru tersebut secara khusus berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar. Keduanya tidak diperbolehkan menduduki jabatan politik selama menjalankan kepemimpinan di PBNU.
“Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” ujarnya.
Jabatan politik yang dimaksud mencakup sejumlah posisi kenegaraan dan pemerintahan, antara lain presiden, wakil presiden, anggota atau pimpinan DPR, DPRD dan DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta menteri.
Namun, aturan tersebut tidak serta-merta melarang pengurus NU lainnya untuk menduduki jabatan politik. Pengurus di luar mandataris muktamar, termasuk pengurus PBNU selain Rais Aam dan Ketua Umum serta pengurus NU di tingkat bawah, masih dimungkinkan merangkap jabatan politik.
Asrorun juga menegaskan adanya perbedaan antara jabatan politik dengan posisi sebagai pengurus partai politik. Ketentuan yang disepakati Komisi Organisasi secara spesifik mengatur larangan rangkap jabatan politik.
“Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai,” katanya.
Ia menjelaskan pembatasan tersebut diberlakukan secara khusus terhadap Rais Aam dan Ketua Umum karena keduanya merupakan mandataris muktamar sekaligus simbol kepemimpinan tertinggi organisasi.
“Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” ujar Asrorun.
Menurut dia, posisi tersebut memiliki mandat untuk menjalankan kepemimpinan strategis organisasi, sehingga perlu dibedakan dari jabatan politik yang berkaitan dengan urusan pemerintahan.
Baca Juga: Muktamar NU Putuskan Pemerintah Tak Boleh Gunakan Anggaran Pendidikan untuk MBG 2027
Kesepakatan mengenai larangan rangkap jabatan politik ini menjadi salah satu keputusan penting dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU. Sebelumnya, terdapat dua opsi yang disiapkan tim materi, yakni mempertahankan ketentuan lama dan mengubah ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan.
Namun, para muktamirin akhirnya mengambil jalan tengah di luar kedua opsi tersebut. Keputusan ditetapkan melalui musyawarah mufakat tanpa voting.
“Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” tutur Asrorun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 5Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 6Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 7Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 8Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









