KPAI Siapkan Langkah Hukum terhadap Elham Yahya setelah Aksi Cium Anak Viral

AKURAT.CO Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah mempersiapkan laporan polisi terhadap pimpinan Majelis Taklim Ibadallah, Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham, setelah videonya mencium anak-anak perempuan dalam forum pengajian menjadi viral dan menuai kecaman luas.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, mengatakan bahwa lembaganya kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian,” ujarnya, Kamis, 13 November 2025 kepada wartawan.
Selain menggandeng kepolisian, KPAI juga meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur turun tangan memberikan pendampingan psikologis bagi para anak dan keluarganya.
ElhamBaca Juga: KPAI: Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan Langgar Harkat, Martabat, dan Aturan Perlindungan Anak
Dian menegaskan bahwa tindakan Elham telah melanggar sejumlah aturan penting mengenai perlindungan anak. Ia merujuk Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Ia juga menyinggung Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan hak bagi setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Lebih jauh, KPAI melihat tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E jelas melarang siapa pun melakukan kekerasan, pemaksaan, atau tindakan cabul terhadap anak.
Menurut Dian, definisi “perbuatan cabul” seharusnya dipahami lebih luas, yaitu mencakup tindakan apa pun yang melampaui batas sosial dan hukum, sekalipun pelaku mengklaim memiliki niat baik.
Elham juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 4 ayat (1) undang-undang tersebut mencantumkan sembilan bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, eksploitasi seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Dalam video klarifikasi yang direkam pada Selasa, 11 November 2025, Elham sebelumnya telah meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia menyebut tindakannya sebagai kekhilafan pribadi dan berjanji tidak mengulanginya.
Ia juga menegaskan bahwa anak-anak yang terlihat dalam video tersebut hadir bersama orang tua mereka dalam kegiatan pengajian.
Elham menjelaskan bahwa peristiwa pada video itu bukan kejadian baru, bahkan sudah lama dihapus dari kanal media sosial lembaganya. Meski demikian, video tersebut kembali beredar dan memicu reaksi keras publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









