Akurat

Profil Ustadz Khalid Basalamah, Ustadz Kondang yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 24 September 2025, 19:36 WIB
Profil Ustadz Khalid Basalamah, Ustadz Kondang yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang akrab dikenal dengan Ustadz Khalid Basalamah merupakan salah satu penceramah kondang asal Makassar.

Lahir pada 1 Mei 1975, beliau dikenal luas sebagai pendakwah yang ceramah-ceramahnya banyak tersebar di kanal YouTube sejak bergabung pada tahun 2013.

Gaya penyampaiannya yang lugas dan merujuk pada Al-Qur’an, hadis, serta pemahaman para ulama membuatnya digemari sekaligus menjadi salah satu ustadz dengan jumlah subscriber terbanyak.

Sejak kecil, Khalid Basalamah menempuh pendidikan dasar di Makassar, lalu melanjutkan sekolah menengah di Madinah, Arab Saudi. Di sana, ia menghabiskan waktunya untuk belajar agama dan beribadah di Masjid Nabawi.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Haji di Indonesia, Bikin Bulu Kuduk Merinding!

Gelar sarjana ia raih dari Universitas Madinah, disusul pendidikan magister di Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan gelar doktor di Universitas Tun Abdul Razak, Malaysia.

Di sisi lain, kehidupan pribadinya juga dikenal sederhana. Ia menikah dengan seorang muallaf dan dikaruniai empat anak.

Selain berdakwah, Khalid Basalamah aktif di dunia bisnis, di antaranya restoran Ajwad Resto, usaha travel umrah-haji, penerbitan buku, hingga bisnis souvenir Timur Tengah. Ia juga memimpin Yayasan Ats Tsabat Jakarta Timur serta menjadi penasehat Wesal TV.

Belakangan, namanya ikut disebut dalam pusaran dugaan kasus korupsi kuota haji yang tengah ditelusuri aparat. Meski belum ada putusan resmi terkait keterlibatannya, isu ini menambah sorotan publik terhadap sosok yang sebelumnya lebih dikenal karena dakwahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.