Akurat

Rumah Sri Mulyani Dijarah, Ini Hukum Asal Menjarah dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 31 Agustus 2025, 09:42 WIB
Rumah Sri Mulyani Dijarah, Ini Hukum Asal Menjarah dalam Islam

AKURAT.CO Peristiwa penjarahan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan, pada dini hari Minggu 31 Agustus 2025, menyisakan pertanyaan besar tentang kondisi sosial masyarakat Indonesia.

Ratusan orang yang tidak dikenal menyerbu rumah pejabat negara, mengambil barang-barang, bahkan membawa senjata tajam.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran karena menjarah bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merupakan perbuatan yang tegas diharamkan dalam Islam.

Dalam pandangan syariat, menjarah berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya secara paksa dan tidak sah. Perbuatan ini termasuk kategori ghashb (merampas), bahkan bisa masuk kategori pencurian (sariqah) jika memenuhi unsur-unsurnya. Allah dengan tegas melarang setiap bentuk perampasan harta orang lain.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188:

﴿ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ﴾

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).

Baca Juga: Sejarah Islam: Demo Besar di Baghdad karena Menghina Sahabat Nabi, Pelaku Dibekingi Polisi

Ayat ini menegaskan bahwa mengambil harta dengan cara batil, termasuk penjarahan, adalah haram. Rasulullah SAW juga menegaskan keharaman merampas hak orang lain. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim disebutkan:

« لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ »

“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Muslim)

Hadits ini menjelaskan prinsip dasar kepemilikan dalam Islam. Harta seseorang tidak boleh diambil tanpa izin atau kerelaan. Penjarahan, meskipun dilakukan oleh banyak orang, tidak pernah bisa dibenarkan.

Bahkan, dalam konteks hukum pidana Islam, perbuatan mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman masuk dalam kategori hirabah (perampokan) yang hukumannya sangat berat.

Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 33:

﴿ إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴾

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)

Ayat ini menunjukkan bahwa penjarahan massal dengan kekerasan termasuk kerusakan di muka bumi yang dihukum berat dalam syariat Islam.

Dengan demikian, hukum asal menjarah dalam Islam adalah haram secara mutlak. Menjarah tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk rasa marah, ketidakpuasan politik, atau kondisi sosial-ekonomi. Islam mengajarkan bahwa ketidakadilan tidak boleh dilawan dengan ketidakadilan yang baru.

Baca Juga: Hukum Merusak Fasilitas Umum saat Demo menurut Islam

Oleh karena itu, peristiwa penjarahan rumah Sri Mulyani menjadi cermin betapa pentingnya penegakan hukum, ketertiban, dan pendidikan moral masyarakat.

Syariat Islam menekankan bahwa menjaga harta orang lain sama wajibnya dengan menjaga nyawa. Dalam konteks negara modern, menjarah bukan hanya dosa besar, tapi juga kejahatan pidana yang merusak keadaban bangsa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.