Akurat

Jejak Politik Suryadharma Ali, dari Gedung Parlemen ke Kementerian Agama

Fajar Rizky Ramadhan | 31 Juli 2025, 09:56 WIB
Jejak Politik Suryadharma Ali, dari Gedung Parlemen ke Kementerian Agama

AKURAT.CO Indonesia kembali kehilangan salah satu tokoh penting dalam lanskap politik nasional. Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si., mantan Menteri Agama Republik Indonesia, wafat pada Kamis pagi, 31 Juli 2025 pukul 04.18 WIB di RS Mayapada, Jakarta.

Kabar duka ini diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) melalui akun Instagram @bimasislam.

“Meninggal pada hari Kamis, 31 Juli 2025, pukul 04.18 WIB di RS Mayapada Jakarta,” demikian pernyataan resmi Bimas Islam yang menegaskan berpulangnya tokoh yang pernah menjadi figur penting dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Suryadharma Ali dikenal luas sebagai politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia lahir di Jakarta pada 19 September 1956 dan tumbuh di lingkungan masyarakat Betawi yang religius.

Setelah menamatkan pendidikan sarjananya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, ia aktif dalam kegiatan organisasi mahasiswa Islam, khususnya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Baca Juga: Innalillahi, Suryadharma Ali Tutup Usia di Jakarta, Dimakamkan di Bekasi

Keterlibatannya di berbagai organisasi sosial keagamaan dan profesional menjadi bekal penting dalam membangun reputasinya sebagai figur muda berpengaruh di dunia Islam moderat.

Karier politiknya mulai menanjak ketika dipercaya menjadi anggota DPR RI pada awal Reformasi tahun 1999. Di parlemen, Suryadharma aktif menyuarakan isu-isu pendidikan, keislaman, dan kesejahteraan sosial.

Kesungguhannya dalam memperkuat basis massa PPP dan konsistensinya terhadap nilai-nilai Islam menjadikannya salah satu tokoh penting di tubuh partai.

Pada tahun 2007, ia terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP dan memperkuat posisi partai tersebut dalam dinamika politik nasional.

Puncak karier politik Suryadharma terjadi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkatnya sebagai Menteri Agama pada tahun 2009, setelah sebelumnya ia sempat menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM.

Selama menjabat di Kementerian Agama, Suryadharma membawa corak kepemimpinan konservatif dalam isu-isu keagamaan.

Ia tercatat menolak memberikan pengakuan resmi terhadap komunitas Bahai di Indonesia, dengan alasan ketidaksesuaian ajaran tersebut dengan prinsip-prinsip dasar keagamaan negara.

Namun di sisi lain, ia juga dikenal memiliki komitmen besar dalam memperkuat pendidikan agama yang terintegrasi dengan ilmu umum.

Ia mendorong agar lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya fokus pada aspek spiritual, tetapi juga turut mengajarkan ilmu pengetahuan kontemporer. Menurutnya, generasi muda Islam harus dipersiapkan secara utuh: religius dan cakap menghadapi tantangan global.

Meski akhir masa jabatannya diwarnai kasus hukum yang melibatkan dana haji, yang membuatnya mundur pada Mei 2014, kontribusinya terhadap penguatan pendidikan keagamaan dan partisipasinya dalam politik Islam tetap meninggalkan jejak yang tak dapat dipungkiri.

Baca Juga: Profil Suryadharma Ali, Mantan Menteri Agama yang Wafat Hari Ini

Sosok Suryadharma Ali merupakan cerminan dari dinamika politik Islam Indonesia pascareformasi. Ia tampil sebagai politisi yang menjembatani antara nilai-nilai tradisional keislaman dan kebutuhan administratif negara modern.

Wafatnya menjadi penanda berakhirnya satu era dari tokoh penting yang pernah duduk di garis depan kementerian strategis di Indonesia.

Jenazahnya disemayamkan di rumah duka di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, dan akan dimakamkan selepas Zuhur di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum, Cikarang Barat, Bekasi.

Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.