Fatwa MUI Sound Horeg Haram, Warga Malah Tempeli Label ‘Halal’

AKURAT.CO Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, sejumlah warga justru nekat menantang keputusan itu.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak warga menikmati musik keras dari sound system yang dipasangi lampu LED bertuliskan “Halal”.
Video tersebut memperlihatkan sekelompok pria berjoget di tengah dentuman musik, seolah tak peduli dengan fatwa keagamaan yang telah dikeluarkan. Tidak diketahui pasti lokasi kejadian, namun aksinya menuai kecaman dari warganet.
“Keliatan kan pemuja horeg itu semengerikan apa, dampak jangka pendeknya saja sudah seperti ini. Denial, egois, muka tembok,” tulis akun @sudah*** di kolom komentar.
“Sekali HARAM ya tetap HARAM. Penyuka sound horeg ini mentalnya sudah kacau,” tulis akun @Bali***.
Baca Juga: MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Muhammadiyah Dukung: Ganggu Warga dan Rusak Kesehatan
“Kalo udah ada korban jiwa ketiban sound sampe koit mungkin baru bisa berenti. Percuma aja nge-warning haram,” tulis akun @dond*** dengan nada geram.
MUI Jatim sebelumnya telah mengesahkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg. Dalam fatwa tersebut, suara keras dari sistem audio yang melebihi ambang batas wajar dan digunakan dalam konteks yang bertentangan dengan prinsip syariah dinyatakan haram.
Istilah “horeg” sendiri mengacu pada efek getaran kuat yang ditimbulkan oleh speaker berdaya besar, terutama dalam frekuensi rendah atau bass.
Fenomena sound horeg semula muncul sebagai tradisi musiman seperti saat takbiran, namun kini berkembang menjadi tren karnaval rutin. Sayangnya, praktik ini sering menimbulkan insiden di masyarakat.
Beberapa kasus yang viral termasuk warga yang merusak pagar jembatan karena iring-iringan sound horeg tak bisa lewat, hingga dentuman suara yang menjatuhkan genteng rumah.
Meski sudah difatwa haram, sikap sebagian masyarakat yang tetap mempertahankan sound horeg dengan label "halal" dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas keagamaan.
Bahkan, MUI menyebut sudah menerima lebih dari 800 tanda tangan dalam petisi masyarakat yang meminta larangan resmi terhadap praktik ini.
Baca Juga: Sound Horeg Haram
Kontroversi yang terus berlangsung ini menunjukkan adanya benturan antara budaya populer dan regulasi berbasis nilai-nilai keagamaan.
Sejumlah kalangan menyerukan agar pemerintah daerah turut mengambil peran dengan menyusun regulasi teknis agar polemik tidak berlarut-larut dan tidak hanya dibebankan pada institusi keagamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 5Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









