Bongkar Aib Pasangan demi Bisa Cerai, Bolehkan dalam Islam?

AKURAT.CO Dalam realitas kehidupan rumah tangga, perceraian adalah opsi yang tak pernah diidamkan, namun terkadang menjadi jalan terakhir ketika konflik tak kunjung terselesaikan.
Di era media sosial seperti sekarang, muncul tren yang mengkhawatirkan: membongkar aib pasangan ke publik, baik lewat curhat di status WhatsApp, unggahan di Instagram, hingga video-video viral di TikTok.
Tujuannya? Kadang hanya ingin membenarkan diri. Kadang, lebih jauh lagi: untuk menuntut cerai atau mendapatkan simpati publik.
Lalu muncul pertanyaan serius: Apakah membongkar aib pasangan demi bercerai itu dibenarkan dalam Islam?
Islam memandang pernikahan sebagai ikatan sakral. Maka, ketika ikatan itu tak lagi bisa dipertahankan, perceraian tetap diperbolehkan namun dengan adab yang dijaga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud, no. 2178)
Hadis ini bukan melarang talak secara mutlak, tetapi memperlihatkan bahwa talak bukan pilihan utama dalam Islam—melainkan opsi terakhir setelah semua jalan lain ditempuh.
Baca Juga: Tidak Sengaja Makan Babi, Apakah Berdosa? Begini Hukumnya dalam Islam
Namun yang menjadi sorotan adalah fenomena membuka aib pasangan sebagai pembenaran untuk bercerai. Dalam Islam, membuka aib orang lain, terlebih pasangan hidup sendiri, adalah perbuatan yang tercela. Al-Qur’an sangat tegas menyatakan:
وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”
(QS. Al-Hujurat: 12)
Menelanjangi aib pasangan, apalagi di hadapan publik, bukan hanya bentuk dari ghibah atau fitnah, tetapi juga penghianatan terhadap amanah rumah tangga. Hubungan suami-istri adalah hubungan penuh kepercayaan dan kerahasiaan. Rasulullah pernah bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang berhubungan dengan istrinya dan istrinya berhubungan dengannya, lalu ia menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim, no. 1437)
Hadis ini bukan hanya bicara tentang hubungan biologis, tapi lebih luas: setiap bentuk keintiman dan rahasia rumah tangga harus dijaga. Membuka aib pasangan berarti melanggar batas-batas kehormatan yang dijaga dalam Islam.
Lalu, bagaimana jika membuka aib itu dilakukan di pengadilan demi mendapatkan keadilan dalam proses cerai? Ini tentu berbeda konteks.
Dalam fikih, membuka fakta-fakta di depan hakim untuk menuntut hak, termasuk saat proses perceraian, diperbolehkan jika niatnya adalah mencari keadilan, bukan menjatuhkan atau mempermalukan.
Namun tetap harus hati-hati. Para ulama mengingatkan bahwa niat dan cara sangat menentukan. Jika bisa disampaikan secukupnya dan terbatas pada pihak-pihak yang berwenang (hakim, mediator), maka itu dibolehkan.
Tapi jika aib dibuka ke publik luas hanya untuk menciptakan opini, membenarkan diri, atau menjelekkan pasangan, maka itu adalah perbuatan yang tercela dan berdosa.
Baca Juga: Apakah Paus Fransiskus Masuk Surga? Begini Perspektif Islam tentang Balasan Kebaikan Non-Muslim
Karena itu, Islam mendorong agar perceraian pun dilakukan dengan cara yang baik, tanpa saling mencemarkan nama baik satu sama lain. Firman Allah:
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Tahanlah (isteri-isterimu) dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula).” (QS. Al-Baqarah: 229)
Jelaslah, bahwa dalam Islam, bukan hanya menikah yang harus dengan adab, tetapi bercerai pun harus penuh etika. Jika ada ketidakadilan, tempuhlah jalur hukum dengan niat lurus dan tidak menjelekkan pasangan.
Jangan sampai niat ingin bercerai justru menyeret kita ke dalam dosa membuka aib orang lain—yang justru akan menjadi aib kita di hadapan Allah kelak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









