Arab Saudi Umumkan 5 Aturan Ketat Jelang Musim Haji 2025, Apa Saja?

AKURAT.CO Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mengumumkan sejumlah regulasi baru menjelang musim haji 1446 H/2025 M.
Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Berdasarkan laporan Saudi Press Agency (SPA), berikut adalah lima poin kebijakan yang diberlakukan:
1. Batas Akhir Masuk Pemegang Visa Umrah
Visa umrah tidak lagi berlaku untuk masuk ke Arab Saudi setelah 13 April 2025 atau bertepatan dengan 15 Syawal 1446 H. Setelah tanggal tersebut, pemegang visa umrah tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kerajaan.
2. Batas Waktu Keluar Pemegang Visa Umrah
Seluruh jemaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April 2025 (1 Dzulqaidah 1446 H). Batas waktu ini untuk mencegah tumpang tindih antara jemaah umrah dan haji.
Baca Juga: Apa Hukum Berangkat Ibadah Haji dengan Uang Pinjaman dari Bank?
3. Izin Masuk ke Mekkah bagi Penduduk Lokal
Mulai 23 April 2025 (25 Syawal 1446 H), penduduk Arab Saudi yang ingin masuk ke Mekkah diwajibkan memiliki izin khusus dari otoritas terkait. Tanpa izin tersebut, mereka akan ditolak masuk dan dipulangkan ke tempat asal.
Pengecualian hanya berlaku bagi tiga kategori:
-
Pekerja di tempat suci dengan izin resmi,
-
Penduduk asli Mekkah yang memiliki kartu identitas setempat,
-
Pemegang izin haji yang sah.
Izin masuk ini dapat diajukan secara daring melalui platform "Absher Individuals" dan "Muqeem".
4. Penangguhan Izin Umrah
Kementerian juga akan menangguhkan penerbitan izin umrah mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Penangguhan ini berlaku bagi warga negara Saudi, penduduk tetap, warga GCC, serta pemegang jenis visa lainnya. Platform ‘Nusuk’ tidak akan mengeluarkan izin umrah selama periode ini.
5. Mekkah Khusus untuk Pemegang Visa Haji
Mulai 29 April 2025, hanya jemaah yang memegang visa haji yang diizinkan masuk dan tinggal di Mekkah. Aturan ini diberlakukan untuk menghindari kepadatan dan menjamin kenyamanan jemaah haji.
Baca Juga: Jelang Musim Haji 1446 H, Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan ini. Pelanggaran akan dikenai sanksi hukum.
Otoritas juga mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama demi menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah selama musim haji berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









